Izin Tinggal Terbatas sebagai pelaporan orang asing pemegang visa tinggal.
Surat Tanda Melapor sebagai pelaporan kepolisian bagi setiap orang asing pemegang KITAS.
Surat Kependudukan Sementara bagi orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari.
Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagai pelaporan kependudukan sementara.