- MASA BERLAKU PASPOR
Pastikan masa berlaku paspor Anda lebih dari 18 bulan (6 bulan lebih lama dari masa tinggal yang diminta).
- KOTA KBRI TERDEKAT
Tentukan perwakilan Indonesia yg terdekat di kota Anda, anda juga dapat menentukan KBRI di luar dari negara asal wna.
- WARGA NEGARA SENSITIF
Beberapa negara tertentu masuk ke dalam daftar negara sensitif yang mendapat perlakuan khusus dan mungkin saja dikenakan persyaratan tambahan.
- SPONSOR
Orang asing pemohon KITAS haruslah dijamin oleh badan/perorangan warga negara Indonesia yg memenuhi syarat.
- DOMISILI TINGGAL
Setiap WNA pemohon KITAS wajib mendaftarkan alamat tempat tinggal Indonesia yg telah dipersiapkan sebelumnya.
- DURASI TINGGAL
Durasi tinggal yang dapat diajukan oleh pemohon KITAS baru adalah satu sampai dua belas bulan.
Bagi anda yang tidak ingin direpotkan dengan berbagai persiapan dan tahapan pengurusan, Alphabatik menyediakan layanan jasa pengurusan KITAS dalam bentuk paket lengkap dari tahap awal sampai tahap akhir pelaporan. Silahkan hubungi konsultan kami untuk info lebih lanjut.
TRIVIA: Asal mula munculnya fungsi dari paspor diperkirakan sejak 450 sebelum masehi digunakan oleh seorang utusan raja persia King Artaxerxes I yang bernama Nehemia (sumber).
JIKA SPONSOR BADAN
Pemohon KITAS penjamin PT/ Badan seperti tenaga asing, investor, pensiunan, direktur dan lainnya, wajib melampirkan dokumen sponsor di bawah ini:
– KTP Direktur atau HRD berkewarganegaran Indonesia
– Izin Usaha/ Badan
– Tanda Daftar Perusahaan
– NPWP
– SK Domisili Usaha/ Badan
– Akte Pendirian
– Pengesahan/ SK Kehakiman
JIKA SPONSOR WNI
Pemohon KITAS penjamin WNI seperti perkawinan campuran, eks wni, dan KITAS anak, wajib melampirkan dokumen dari sponsor sebagai berikut:
– KTP Penjamin berkewarganegaraan Indonesia
– Kartu Keluarga
– Akte Perkawinan
– Akte Lahir
– Bukti Keuangan
ITAS
Izin Tinggal Terbatas sebagai pelaporan orang asing pemegang visa tinggal.
STM
Surat Tanda Melapor sebagai pelaporan kepolisian bagi setiap orang asing pemegang KITAS.
SKPPS
Surat Kependudukan Sementara bagi orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari.
SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagai pelaporan kependudukan sementara.